Pewarta Berita.com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang piih dalam menuntaskan kasus suap Raperda Reklamasi yang menyeret anggota DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
“Kami harapkan KPK tidak tebang pilih, namun memproses harus sesuai data dan fakta,” kata Fadli Zon, di Jakarta, Rabu (13/7).
Fadli menyatakan juga akan terus memantau proses perkembangan kasus suap tersebut. “Nanti kita lihat lah prosesnya seperti apa,” ujarnya lagi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga berharap KPK tidak melindungi pihak lain, melainkan menuntaskan secara terang benderang. “Kita harapkan pula jangan menjerumuskan yang satu melindungi yang lain,” katanya pula.
Ia juga mempertanyakan mengenai penetapan mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mempertanyakan perkembangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang ditangani KPK dengan tersangka anggota DPRD DKI M Sanusi saat ini karena masih berkutat pada Sanusi saja.
“Itu nanti akan kami tanyakan dalam rapat dengar pendapat atau raker Komisi III dengan KPK, tapi kalau ditanya belum ya kami tidak tahu apa yang sudah dimiliki oleh KPK dan belum dimiliki KPK,” katanya di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut dia, memang saat ini penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang menimpa kader Partai Gerindra dan menyeret beberapa anggota DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Karena itu, dia mengatakan, masyarakat harus menunggu hasil perkembangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. “Ya saya normatif saja, ini kan masih proses hukum ya, proses hukum itu tentu bisa berkembang,” ujarnya pula.
Sebelumnya, KPK mengatakan tak menutup kemungkinan menjerat Taufik sebagai tersangka. Karenanya, sampai saat ini KPK masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup mengenai keterlibatan Taufik dalam kasus ini. Terutama dari fakta-fakta persidangan Ariesman.
“Nanti dilihat, apa bisa berlanjut pada penetapan tersangka pihak lain. Tergantung pada apa yang muncul di persidangan, dan pertimbangan dalam putusan hakim,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Taufik, yang menjabat pula Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) itu sudah lebih dari lima kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi. Bahkan, nama Taufik turut muncul dalam dakwaan Ariesman pada kasus yang sama.
Dalam dakwaan Ariesman, nama Taufik disebut turut hadir dalam pertemuan di rumah Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan di Taman Golf Timur ll, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu diduga terjadi pembahasan terkait tambahan kontribusi antara pengusaha dan anggota DPRD DKI.
Belakangan, KPK juga menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.
(beritateratas.com)
Source link
0 Response to "KPK Bidik Taufik, Fadli Zon Protes Begini........"
Posting Komentar