DPR Pertanyakan Kinerja KPI Saat Ada Stasiun TV Langgar Aturan Siaran




Berita Metropolitan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung sejak pagi hingga siang ini masih terus berlangsung.




RDP yang dipimpin oleh Meutya Hafidz dari Fraksi Partai Golkar ini, berjalan cukup alot, dimana beberapa anggota Komisi I DPR mempertanyakan dan tidak dapat menerima laporan yang disampaikan oleh KPI, terkait dengan data pelanggaran yang dilakukan oleh 10 stasiun televisi dan izin perpanjangan siaran.


Seperti yang disampaikan Syarief Hasan dari fraksi partai Demokrat. Syarief menyebutkan, bahwa pengelompokan kriteria penilaian yang disampaikan oleh KPI masih kurang berbobot.


“Jadi kriteria penilaian yang disampaikan pada RDP ini tidak bisa diterima, karena data-data yang dikemukakan sangat berbeda dari data sebelumnya,” tutur Syarief pada saat RDP dengan KPI Senin (3/10/2016) di Gedung DPR Jakarta.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tantowi Yahya. Menurut politisi partai Golkar ini, KPI saat ini sangat tidak konsisten, dimana pada RDP terdahulu, KPI mengatakan, bahwa mereka tidak mempunyai data-data penilaian selama 10 tahun, tetapi data pada 2011, dan penjelasan tersebut diterima oleh Komisi I, dan pada rapat hari ini, KPI juga menyampaikan data dengan dua angka yang salah.


“Teman-teman komisioner tidak bisa bermain-main dengan data yang tidak valid, kemudian setiap kali RDP, data itu direvisi, tidak bisa seperti itu,” tutur Tantowi.


Lebih lanjut Tantowi menandaskan, bahwa sangat sulit bagi Komisi I untuk memberikan persetujuan, jika KPI tidak fokus mengenai hal tersebut.


“Saya mengusulkan agar masalah ini kita abaikan, karena pembahasan ini harus lebih mendalam lagi, atau kita membahas persoalan lain, karena data-data yang disampaikan KPI ini tidak mateng,” tegas Tantowi.


Sementara Anggota Fraksi PPP Alimin mengatakan, apabila data yang disampaikan oleh Komisioner KPI tentang penilaian terhadap 10 stasiun televisi tidak valid, maka Komisi I DPR tidak dapat menerima laporan tersebut.


“Kalau belum ada kesepahaman antara Komisi I dengan KPI, terkait dengan laporan penilaian terhadap 10 stasiun televisi, maka rapat ini tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya. [ike]



Comments





0 Response to "DPR Pertanyakan Kinerja KPI Saat Ada Stasiun TV Langgar Aturan Siaran"

Posting Komentar