Apa Boleh Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu?



Pertanyaan:
Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?
Dari Ummu Unaizah
Jawaban:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRWptJlzCSkx91c-2k_bc9kUtNA9r32xnA6sYtNVJho5vbbFAfOmWcY5u7zq5VN9vBerCi16xEF4pUHqcyP8ANhVphT1d7aSIm3Ydg1fdK0IpfIFkSnQAajfrAGdlNt0skgYkAdASNNrY/s1600/hqdefault.jpg
Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali.”
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi: 10, Th. XIII
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !



0 Response to "Apa Boleh Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu?"

Posting Komentar