DPRD Harus ‘Gulingkan’ Ahok
Rabu, 12 Oktober 2016 , 13:47:00 WIB
Laporan: Widodo Bogiarto
ILUSTRASI / NET | |
Berita Metropolitan. Desakan agar DPRD DKI Jakarta memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur Jakarta terus mengalir.
Hal itu merujuk pada pernyataan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai Ahok telah melakukan penistaan agama.
Demikian diungkapkan aktivis Rumah Amanat Rakyat, Ferdinand Hutahaean melalui siaran elektroniknya, Rabu (12/10).
“Dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD DKI Jakarta segera melakukan sidang paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Pasalnya, Ahok sah menistakan agama dan tidak layak lagi menjabat gubernur,” kata Ferdinand.
Di sisi lain, Ferdinand juga mendorong Polri menindaklanjuti laporan masyarakat. Ahok harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
“Kedua langkah ini harus dilaksanakan untuk menghindari amarah publik yang merasa agamanya dilecehkan,” kata Ferdinand.
Diketahui, MUI menyatakan Ahok telah menghina agama dan memiliki konsekuensi hukum.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam.
Termasuk juga penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, MUI juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, Ahok diduga telah menistakan agama dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berdiskusi dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. [ipk]
Komentar Pembaca
0 Response to "DPRD Harus 'Gulingkan' Ahok"
Posting Komentar